Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi
Ombudsman juga akan panggil Bupati dan Dirut RSUD OI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menyayangkan langkah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji beserta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) honorer setempat. Langkah pemecatan dinilai cacat hukum dan melanggar administrasi.
"Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap tenaga medis beberapa waktu lalu," ujar Adrian, Selasa (26/5).
Baca Juga: Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindungan
1. Ombudsman RI Sumsel sesalkan pemecatan
Adrian menilai, tuntutan para nakes meminta kejelasan alat pelindung diri (APD) cukup masuk akal. Menurutnya, Bupati dan Dirut RSUD tidak semestinya langsung mengambil tindakan pemecatan di tengah kondisi pandemik COVID-19.
APalagi wilayah Ogan Ilir hingga Senin (25/5) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah 46 orang. Atau termasuk lima daerah di Sumsel yang memiliki kasus positif tertinggi.
"Hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian APD, mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," ungkap dia.
Baca Juga: Ratusan Nakes RSUD OI Mogok, Gugus Tugas Sumsel: Kerja Saja Belum
Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab