Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR
Dua saksi benarkan aliran dana ke Ramlan Suryadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsyah, terus disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. Juarsyah dituding ikut menerima komitmen fee dalam kasus korupsi bersama di Bumi Serasan Sekundang.
"Sebagaimana di dalam dakwaan, nama Juarsyah muncul karena diduga terlibat dan menerima aliran dana dari terpidana Robby Okta Fahlevi, selaku kontraktor proyek PT. Indo Paser Beton," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM kepada awak media, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10
1. KPK periksa runut aliran dana komitmen fee yang melibatkan banyak orang di Muara Enim
Juarsyah rencanannya akan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Juarsyah sempat dihadirkan saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Namun sejauh ini KPK masih mendalami peran dan fee yang mengalir ke Juarsyah.
"Kami masih fokus terhadap kedua terdakwa (Aries dan Ramalan), makanya kami tidak ulas tuntas di dalam dakwaan untuk perkara kali ini. Tetapi kita akan lihat peran Juarsyah nanti, akan kita dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini," jelas dia.
Sebelumnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi merupakan saksi atas kasus OTT terpidana Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muchtar, yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Baca Juga: Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar