TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

Dua saksi benarkan aliran dana ke Ramlan Suryadi

Sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)gga Erfizal?

Palembang, IDN Times - Nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsyah, terus disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. Juarsyah dituding ikut menerima komitmen fee dalam kasus korupsi bersama di Bumi Serasan Sekundang.

"Sebagaimana di dalam dakwaan, nama Juarsyah muncul karena diduga terlibat dan menerima aliran dana dari terpidana Robby Okta Fahlevi, selaku kontraktor proyek PT. Indo Paser Beton," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM kepada awak media, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

1. KPK periksa runut aliran dana komitmen fee yang melibatkan banyak orang di Muara Enim

Sidang online kasus korupsi Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Juarsyah rencanannya akan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Juarsyah sempat dihadirkan saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Namun sejauh ini KPK masih mendalami peran dan fee yang mengalir ke Juarsyah.

"Kami masih fokus terhadap kedua terdakwa (Aries dan Ramalan), makanya kami tidak ulas tuntas di dalam dakwaan untuk perkara kali ini. Tetapi kita akan lihat peran Juarsyah nanti, akan kita dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini," jelas dia.

Sebelumnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi merupakan saksi atas kasus OTT terpidana Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muchtar, yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

2. Saksi benarkan aliran dana dan handpone ke Plt Kadis PUPR

Sidang virtual di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang lanjutan kemarin, Ketua Majelis Hakim bernama Erma Suharti mencecar dua saksi yakni staf administrasi PT. Indo Paser Beton, Jenifer Capriati milik terpidana Robby Okta Fahlefi dan adik Robby bernama Della.

Dalam pemeriksaan berkas oleh KPK, ditemukan buku catatan mengenai pemberian fee terhadap Ramlan Suryadi, seperti uang dan handphone Samsung Note 10.

"Buku catatan-catatan itu dibuat atas perintah pak Robby, di dalam catatan itu tertera sejumlah uang untuk Ramlan Suryadi (Mr. RM) dan Aries HB (Om Yes)," ungkap Jenifer.

Baca Juga: Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar

Berita Terkini Lainnya