Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Alex tak terbukti menerima uang justru memperkaya orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah atas tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah 2008-2018. Putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Alex atas perbuatannya.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Alex Noerdin bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda bagi Alex Noerdin Rp1 miliar subsider enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga
1. Alex terbukti memperkaya orang lain
Yoserizal menjelaskan, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
"Terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel (BUMD) ke PDPDE Gas (Swasta). Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lainnya. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD.
"Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi