TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex tak terbukti menerima uang justru memperkaya orang

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah atas tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah 2008-2018. Putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Alex atas perbuatannya.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Alex Noerdin bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda bagi Alex Noerdin Rp1 miliar subsider enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

1. Alex terbukti memperkaya orang lain

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yoserizal menjelaskan, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.

"Terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel (BUMD) ke PDPDE Gas (Swasta). Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara," ungkap dia.

Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lainnya. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD.

"Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas," jelas dia.

2. Alex terbukti menyebabkan kerugian negara

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Alex Noerdin juga terbukti memberikan wewenang rangkap jabatan untuk orang-orang yang ditunjuknya dalam pengelolaan migas yang dikelola BUMD. Dalam pengalihan pengolahan gas, PDPDE Gas yang ditunjuk oleh PDPDE Sumsel nyatanya tak memberikan andil bagi keuangan Sumsel, justru membuat negara rugi.

"Uang yang harusnya disetor ke negara tidak disetor ke negara. Atau aset yang dikhususkan untuk negara tidak dilaporkan ke negara hingga menyebabkan kerugian negara," ujar dia.

3. Vonis Alex lebih ringan dari tuntutan hakim

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tak hanya perkara migas, Alex Noerdin juga dituntut bersalah atas perkara korupsi masjid raya Sriwijaya. Alex juga dianggap membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Dari total dana hibah Rp127 miliar untuk pembangunan masjid, ada kerugian negara sebesar Rp64 miliar dari kesalahan kebijakan yang diambilnya.

Alex Noerdin tidak diminta mengganti kerugian negara seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel. Dugaan penerimaan uang yang dilakukan Alex dikesampingkan lantaran menurut hakim tak terbukti.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa tulang punggung keluarga dan tidak pernah melawan hukum," ujar dia.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara hingga 20 tahun dan membayar denda Rp2,1 miliar dan 30,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya. Atas putusan ini Alex Noerdin mengajukan banding.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

Berita Terkini Lainnya