Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumsel
Pihak korban jelaskan alasan tak hadir pemanggilan kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel. RS yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama dua jam terkait kasus pelecehan seksual.
"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum korban, Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: UIN Raden Fatah Kaget Kekerasan Seksual Mencuat Usai Beasiswa Dicabut
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang Melapor Dilecehkan Senior
1. Saksi dan terlapor akan dipanggil ke Polda Sumsel
Mardhiyah menyebut, proses hukum masih berlangsung dan penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Satu orang yang dipanggil sebagai saksi adalah teman sekamar korban.
"Setelah saksi nanti terlapor," ujar dia.
Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut