TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pelecehan Diperiksa di Polda Sumsel

Pihak korban jelaskan alasan tak hadir pemanggilan kampus

Kuasa hukum korban RS, Mardhiyah saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan di UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel. RS yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama dua jam terkait kasus pelecehan seksual.

"Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dialami klien kami," ungkap kuasa hukum korban, Mardhiyah, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: UIN Raden Fatah Kaget Kekerasan Seksual Mencuat Usai Beasiswa Dicabut

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Negeri di Palembang Melapor Dilecehkan Senior

1. Saksi dan terlapor akan dipanggil ke Polda Sumsel

Korban RS (19) didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Mardhiyah menyebut, proses hukum masih berlangsung dan penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Satu orang yang dipanggil sebagai saksi adalah teman sekamar korban.

"Setelah saksi nanti terlapor," ujar dia.

2. Korban trauma hingga tidak pergi kuliah

Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

RS merasa malu dan trauma karena kejadian ini. Dirinya masih enggan bertemu orang lain sehingga ia tidak mengikuti kuliah.

"RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain pasca kejadian. Dia sudah dua hari tidak masuk kuliah,"ucap dia.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  

Berita Terkini Lainnya