Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  

Pihak kampus berdalih korban tidak lagi tinggal di asrama

Palembang, IDN Times - Terduga korban pelecehan seksual yang merupakan salah satu mahasiswa universitas negeri di Palembang, harus merelakan beasiswanya dicabut oleh pihak kampus. RS (19) yang memilih keluar dari asrama kampus dianggap melanggar aturan penerimaan beasiswa.

"Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama, maka beasiswanya sudah dicabut," ungkap kuasa hukum RS, Mardhiyah, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pemuda Palembang Begal Payudara Anak Keok Dihajar Massa

1. Korban dilecehkan kepala kamar

Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

RS memilih keluar asrama saat libur kuliah berlangsung. Ia meninggalkan asrama dan mengemasi barangnya untuk pindah ke kos temannya selama satu bulan. Pada 23 September 2023, pihak kampus yang mengetahui korban tak lagi tinggal di asrama langsung mencabut beasiswa itu.

"Klien kami sebagai mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, maka diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar," jelas dia.

Baca Juga: Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun

2. Pihak kampus tak tanggapi niat untuk bermediasi

Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  www.pelajaran.co.id

Menurut Mardhiyah, perbuatan asusila yang dilakukan PA dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Pihaknya menduga ada pelanggaran asusila sesuai pasal 289 KUHP yang membuat korban tidak tahan dan merasa trauma.

Pihak korban bahkan sempat mengirimkan surat pengajuan mediasi kepada Rektor untuk membantu korban. Hanya saja, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban.

"Kami sudah beri surat ke Rektor untuk memohon mediasi, tapi Rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," jelas dia.

3. Korban membawa bukti video pelecehan

Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mardhiyah mengaku sudah melaporkan kasus asusila ini dengan membawa bukti. Beberapa bukti berupa rekaman perbuatan terlapor yang sempat direkam oleh korban.

"Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali, namun dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," tutup dia.

Baca Juga: Guru Honorer SMK di Sumsel Dilaporkan karena Minta Siswa Oral Seks

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya