MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kurir Narkotika di Palembang
Dari hukuman mati menjadi 17 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terpidana mati kurir narkotika Michael Kosasih alias Miki (27). Putusan kasasi nomor 3484K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 November 2020 diajukan Miki telah diperbaiki sehingga ada perubahan hukuman terhadap terpidana.
Terpidana itu mulanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. "Putusan MA keluar beberapa waktu lalu. MA telah menyatakan memperbaiki putusan PN Palembang diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum terpidana, Desmon Simanjuntak, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Nyambi Bandar Sabu Didakwa Hukuman Mati
1. Proses berliku kasasi terpidana Miki
Sebelum sampai di MA, Miki sempat mengajukan kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi namun ditolak dalam memori banding. Setelah itu barulah sebagai upaya terakhir, melalui kuasa hukum, terpidana Miki mengajukan ke MA.
Keputusan majelis hakim MA mengabulkan kasasi terpidana, dianggap sudah tepat oleh Desmond. Menurutnya, dalam kasasi, dalil-dalil yang diajukan adalah fakta persidangan yakni, terpidana bukanlah pemilik narkotika sebanyak 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
"Memang benar disini Miki sebagai pelaku namun perlu diingat juga Miki sebagai korban karena faktor ekonomi. Dirinya hanya dijanjikan upah dari terduga bandar sabu yang masih DPO," jelas Desmon.
Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman Mati