TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lansia Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak-anak 

Polisi catat sudah ada empat korban

Tersangka Najamudin ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, setelah diketahui mencabuli beberapa anak di bawah umur di kawasan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang. Tersangka Najamudin (63) harus mengakui perbuatan bejatnya setelah orang tua korban murka dan memilih melaporkan tersangka ke polisi.

"Tim bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada empat korban dari aksi pencabulan yang dilakukannya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (27/12/2021).

1. Semua korban tersangka anak di bawah umur

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Tri, kasus pedofilia ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat kabar anaknya menjadi korban pencabulan dari tersangka Najamudin. DW (35) yang tengah main ke rumah MI (36) mendapat cerita jika anak kandungnya bernama RA (6) jadi korban pencabulan.

Tak hanya korban RA, beberapa anak lain yang masih bertetangga dengan tersangka pun turut menjadi korban. Mendengar cerita itu DW naik pitam, dirinya berusaha mengonfirmasi cerita itu ke anaknya, dan sang anak pun mengakui telah menjadi korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui kalau korban ada 4 anak di bawah umur," jelas dia.

2. Polisi kembangkan kemungkinan korban lain

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

DW dalam laporannya menyebut jika anaknya dicabuli oleh pelaku pada bulan Desember 2021. Kejahatan itu di dalam rumah tersangka, dengan modus mengajak korban untuk main di dalam rumah.

"Yang melapor baru satu korban yakni RA. Sedangkan tiga korban lainnya belum melapor. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," jelas dia.

3. Tersangka kini dalam tahanan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka sendiri saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Najamudin pun akan diperiksa kejiwaannya mengingat korban pencabulan dirinya adalah anak di bawah umur.

"Tersangka akan disangsikan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas dia.

Sedangkan tersangka Najamudin hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa penyidik PPA Polrestabes Palembang.

"Saya khilaf pak saat melihat korban, lalu saya ajak masuk ke dalam rumah dengan dibujuk," tutup dia.

Berita Terkini Lainnya