KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya
Ilyas-Endang dilarang berkampanye mulai besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI) melakukan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana, Ilyas Pandji-Endang, karena ditemukan bukti pelanggaran administratif dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
"Langkah KPU diskualifikasi paslon petahana menindaklanjuti rekomendasi diskualifikasi Bawaslu OI," ungkap Ketua KPUD OI, Massuryati, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19
1. Ilyas disarankan ambil langkah hukum
Ilyas-Endang yang didukung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Berkarya, PBB dan Hanura, mendapat 19 kursi untuk maju dalam pilkada serentak. Hanya saja menurut Massuryati, Ilyas telah melanggar salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Pilkada yang direkomendasikan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Sesuai rekomendasi Bawaslu OI, Ilyas dianggap menggunakan bantuan COVID-19 saat menjabat sebagai Bupati untuk kepentingan politik. Lalu dirinya juga diduga melanggar ketentuan dengan melantik Sekda OI jelang tahun politik.
"Jika paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak tidak menerima hasil keputusan tersebut, silakan menempuh jalur hukum," jelas dia.
Baca Juga: Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo Warga