TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel

Banyak BUMN dan BUMD di daerah yang terlibat kasus korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Sumatra Selatan (Sumsel) tertinggal di bawah nasional berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut survei tersebut, SPI Sumsel masih ada di angka 70,65 persen, sedangkan nasional berada di angkat 72,4 persen atau berada di peringkat 14 secara nasional.

Mengacu pada indeks ini, KPK menilai Sumsel masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Pulai Sumatra. Kondisi tersebut menunjukan bahwa kasus tindak pidana korupsi di Sumsel masih tergolong rawan.

"Target kita paling gak minimal sama dengan rata-rata nasional. Kalu bisa lebih tinggi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Dugaan Suap Pimpinan KPK, Alexander: Tindak Biar Lainnya Belajar

Baca Juga: Perempuan Usir Ibu Angkat Ternyata Ingin Menikah yang Keempat Kali

1. SPI rendah tanda rawan korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Alexander, ada delapan indikator dalam survei yang menjadi sorotan oleh lembaga antirasuah, seperti penggunaan aset kantor hingga penyalahguanaan perjalanan dinas. Angka SPI bisa menjadi cermin lemahnya pengawasan dan rawan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

"Upaya-upaya pencegahan terus dilakukan KPK bekerja sama BPKP. Secara umum jika SPI rendah maka korupsinya akan tinggi," ujar dia.

2. BUMN dan BUMD di Sumsel rentan terlibat korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya pemda, KPK pun menyoroti BUMN dan BUMD di Sumsel yang juga rentan pada tindak pidana korupsi. Permainan fee proyek, suap menyuap, hingga gratifikasi masih menjadi persoalan yang harus diawasi.

"BUMN dan BUMD yang mendapatkan kontrak dengan pemda memberi fee. Termasuk perusahaan swasta (di Sumsel) yang ingin mendapat izin pertambangan dan perkebunan dengan cara membayar," ujar dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Berita Terkini Lainnya