KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda Sumsel
Penyidik KPK lengkapi berkas pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.
"Informasi yang kita terima, penyidik KPK sudah meminta izin untuk meminjam ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk memeriksa saksi-saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim
1. KPK lengkapi berkas perkara Ramlan Suryadi
Menurut Supriadi, peminjaman ruangan Tipikor dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara OTT mantan Bupati Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar serta bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Ketiganya sudah divonis bersalah dalam OTT itu.
"Mereka hanya meminjam ruangan saja, untuk berapa lama penyidikan, hanya KPK yang tahu," jelas dia.
Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya