TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda Sumsel

Penyidik KPK lengkapi berkas pemeriksaan

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.

"Informasi yang kita terima, penyidik KPK sudah meminta izin untuk meminjam ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk memeriksa saksi-saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim

1. KPK lengkapi berkas perkara Ramlan Suryadi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, peminjaman ruangan Tipikor dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara OTT mantan Bupati Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar serta bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Ketiganya sudah divonis bersalah dalam OTT itu.

"Mereka hanya meminjam ruangan saja, untuk berapa lama penyidikan, hanya KPK yang tahu," jelas dia.

2. Satu Kasi dan dua staf menjalani pemeriksaan

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, Kamis (6/8/2020), yakni Staf Jalan Peningkatan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Yuda Mandala Putra.

Lalu Staf Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Zulkipli, serta Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Faisal Roman. Ketiganya menjadi saksi kasus Ramalan Suryadi yang ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4/2020) lalu.

Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya

Berita Terkini Lainnya