TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara 

Kontraktor dituntut lebih berat dari para kades

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut 11 terdakwa korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada pembangunan lapangan sepak bola mini. 10 dari total terdakwa itu merupakan kepala desa. 

Satu orang lainnya merupakan kontraktor di dua kabupaten OI dan OKI. Mereka adalah  Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah); Ferry Yanto, Kades Desa Burai; Zainal Abidin, kades Tanjung Atap Barat; Husni, Kades Tanjung Laut; Safry, Kades Tanjung Pinang; Ahmad Budiman, Kades Sentul; Ilham, Pjs Kades Tanjung Baru; Suhemi, Kades Tanjung Lalang; Umarni, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak; Hasan Basri, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya; serta Rasyid PNS kantor Camat Tanjung Batu.

1. Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Ke-11 terdakwa dituntut berbeda, untuk mantan kades dituntut tiga tahun penjara sedangkan kontraktor enam tahun penjara. Dalam tuntutan JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

"Menjatuhkan tuntutan kepada 10 terdakwa, dengan pidana masing-masing tiga tahun penjara. Dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU, Jumat (13/1/2023).

2. Kontraktor bantah terima uang dari pembangunan proyek

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Sementara itu, dalam tuntutan berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor dituntut lebih tinggi enam tahun. Terdakwa juga diberikan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi tersebut, negara diprakirakan mengalami kerugian Rp1,3 miliar. Para terdakwa dinilai tak menjalankan ketentuan pembangunan sesuai ketentuan yang berpedoman pada Permenpora nomor 1459 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitas Olahraga.

"Tuntutan ini terlalu tinggi, klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi. Klien kami tidak menikmati uang sepeserpun," jelas dia.

Baca Juga: Dinkes dan BPOM Palembang Minta Penjualan Ciki Ngebul Distop

Berita Terkini Lainnya