Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara
Kontraktor dituntut lebih berat dari para kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut 11 terdakwa korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada pembangunan lapangan sepak bola mini. 10 dari total terdakwa itu merupakan kepala desa.
Satu orang lainnya merupakan kontraktor di dua kabupaten OI dan OKI. Mereka adalah Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah); Ferry Yanto, Kades Desa Burai; Zainal Abidin, kades Tanjung Atap Barat; Husni, Kades Tanjung Laut; Safry, Kades Tanjung Pinang; Ahmad Budiman, Kades Sentul; Ilham, Pjs Kades Tanjung Baru; Suhemi, Kades Tanjung Lalang; Umarni, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak; Hasan Basri, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya; serta Rasyid PNS kantor Camat Tanjung Batu.
1. Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
Ke-11 terdakwa dituntut berbeda, untuk mantan kades dituntut tiga tahun penjara sedangkan kontraktor enam tahun penjara. Dalam tuntutan JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.
"Menjatuhkan tuntutan kepada 10 terdakwa, dengan pidana masing-masing tiga tahun penjara. Dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Dinkes dan BPOM Palembang Minta Penjualan Ciki Ngebul Distop