Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda
Kejati beralasan belum terima surat dari PN Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, batal digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Harun Yulianto, mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Penundaan praperadilan tersangka Mukti Sulaiman didasari absennya pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga pukul 11.05 WIB.
"Hari ini pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda sampai Senin pekan depan," ungkap Kuasa Hukum Mukti Sulaimain, Sarkowi, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
1. Kuasa hukum Mukti Sulaiman anggap penahanan tidak sah
Praperadilan hari ini diagendakan mendengar pembacaan permohonan dari Mukti Sulaiman. Sarkowi mengatakan, Kejati Sumsel yang seharusnya hadir beralasan belum mendapat kabar mengenai agenda sidang hari ini.
"Dalam agenda hari ini kita ingin membacakan alasan penahanan pemohon yang tidak sah. Kita menilai penetapan tersangka dan penahanan tidak sah," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games