TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembang

Ketiga tersangka suap dan beri gratifikasi

Tersangka FF saat digelandang oleh petugas untuk dibawa ke Lapas Pakjo (Dok: Kejati Sumsel)

Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus pajak. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi berinisial HY, PT Lematang Enim Energi berinisial NR dan Direktur PT Inti Dwi Tama berinisial FF.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/12/2023).

Baca Juga: Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang

1. Status ketiga saksi naik jadi tersangka

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan dugaan korupsi dalam pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga direktur sempat berstatus sebagai saksi.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka," jelas dia.

2. Dua tersangka sudah ditahan atas perkara berbeda

Image by storyset on Freepik

Vanny menerangkan, tersangka FF langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lain yakni, NR dan HY sejauh ini sedang berperkara hukum dan sudah ditahan.

"Tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," beber dia.

Berita Terkini Lainnya