Kejati Sumsel Sita Lagi Mobil Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
Kali ini mobil milik ketua lelang pembangunan masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) atas nama Syarifudin.
Aset yang disita kali ini merupakan kendaraan mobil jenis Toyota Camry tahun 2009, yang dibeli tersangka saat menjabat sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2017 lalu.
"Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi BG 188 TA ini disita, karena penyidik menerima informasi mengenai pembelian mobil dilakukan pada 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid Sriwijaya
1. Mobil diduga dibeli saat pembangunan masjid
Khaidirman menjelaskan, tim penyidik mendatangi rumah tersangka di Jalan Kancil Putih nomor 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Menurut Khaidirman, ada dugaan pembelian mobil dilakukan saat pembangunan masjid.
"Penggeledahan dan pengamanan barang bukti ini dilakukan untuk mengamankan salah satu aset milik tersangka, sekaligus sebagai upaya mengganti uang kerugian negara," ungkap dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid Sriwijaya