TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Sumsel Pecat 8 Anggota Terlibat Narkotika dan Penggelapan

Lima orang di antaranya dipecat karena lalai dari tugas

PTDH Polda Sumsel (IDN Times/humas Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Hujan rintik mengguyur lapangan apel Mapolda Sumsel, saat Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap delapan anggota kepolisian dari berbagai kesatuan.

Pemecatan delapan anggota polisi itu terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat berbagai pelanggaran hukum.

"PTDH hari ini dilakukan tiga anggota dari satker Polda Sumsel, lima lagi dari Polres," ungkap Eko, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian 

1. Tiga anggota sudah diputus bersalah di pengadilan

Pemberhentian anggota Polri yang melanggar hukum (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Kedelapan anggota Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, dua orang terlibat kasus narkotika yakni Brigadir AD yang bertugas di Polres OKI. Dirinya sudah diputus bersalah di pengadilan karena penggunaan narkotika sehingga dipenjara tiga tahun. Lalu Briptu AH dari Polres Empat Lawang yang ditahan akibat keterlibatannya sebagai perantara narkotika.

Lalu Brigadir AO dari Polda Sumsel yang terlibat pidana penggelapan. Dirinya sudah diputus bersalah dengan kurungan penjara 4,6 tahun.

"Selebihnya pelanggaran desersi yakni Brigadir HA, Briptu AB, Bripka TH, Briptu SA, Bripda KA. Mereka semua di-PTDH," ujar dia.

2. PTDH berlaku bagi seluruh anggota Polri

Pemberhentian anggota Polri yang melanggar hukum (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Menurut Eko, PTDH yang dilakukan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri memberikan sanksi tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

"Sanksi tegas berlaku bagi semua anggota yang melakukan pelanggaran. Hindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap-sikap arogansi, individualisme dan apatis," kelas dia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya