Kapolda Sumsel Pecat 8 Anggota Terlibat Narkotika dan Penggelapan
Lima orang di antaranya dipecat karena lalai dari tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Hujan rintik mengguyur lapangan apel Mapolda Sumsel, saat Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap delapan anggota kepolisian dari berbagai kesatuan.
Pemecatan delapan anggota polisi itu terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat berbagai pelanggaran hukum.
"PTDH hari ini dilakukan tiga anggota dari satker Polda Sumsel, lima lagi dari Polres," ungkap Eko, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian
1. Tiga anggota sudah diputus bersalah di pengadilan
Kedelapan anggota Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, dua orang terlibat kasus narkotika yakni Brigadir AD yang bertugas di Polres OKI. Dirinya sudah diputus bersalah di pengadilan karena penggunaan narkotika sehingga dipenjara tiga tahun. Lalu Briptu AH dari Polres Empat Lawang yang ditahan akibat keterlibatannya sebagai perantara narkotika.
Lalu Brigadir AO dari Polda Sumsel yang terlibat pidana penggelapan. Dirinya sudah diputus bersalah dengan kurungan penjara 4,6 tahun.
"Selebihnya pelanggaran desersi yakni Brigadir HA, Briptu AB, Bripka TH, Briptu SA, Bripda KA. Mereka semua di-PTDH," ujar dia.
Baca Juga: Terjerat Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Divonis 3 Tahun Penjara