Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian 

Tersangka tercatat pernah lepas dari jerat pemecatan

Palembang, IDN Times - Seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Bripka Kamandala (26), terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena tertangkap melakukan tindak pencurian. Ia bersama temannya warga sipil ikut melakukan pencurian di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/10/2020).

"Tersangka sudah diamankan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres OKI," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, Rabu (4/10/2020).

1. Lakukan pencurian di sebuah kontrakan di OKI

Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian Ilustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai penyelidikan terhadap pembobolan sebuah kontrakan. Dirinya diketahui mencuri dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang ratusan ribu, bersama temannya Amin Hadi Saputra (20). Polres OKI pun langsung memeriksa keduanya untuk menelusuri dugaan perbuatan yang sama.

"Tidak ada perbedaan proses hukum antara anggota Polisi dan warga sipil yang melanggar hukum. Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), akan kita proses sesuai UU berlaku," jelas dia.

Baca Juga: Polres Mura Pecat 2 Anggota, Alasannya Jarang Masuk Kerja

2. Tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana

Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Supriadi tidak menampik, perbuatan Kamandala telah berulang kali mencoreng institusi kepolisian. Bahkan dirinya tercatat telah melanggar kode etik kepolisian sebanyak 11 kali. Ia pun pernah ditahan atas perbuatan yang sama sekitar setahun lalu.

"Tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak pernah berkantor cukup lama," jelas dia.

3. Tersangka pernah mangkir rehabilitasi di Polda Sumsel

Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelum tertangkap, Kumandala sempat mengikuti program rehabilitasi yang digagas oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri beberapa bulan lalu. Kapolda memberi ampunan bagi anggotanya yang mengakui penyalahgunaan narkotika.

"Agustus kemarin dipanggil untuk diperiksa, tapi mangkir. Ternyata sekarang kembali berulah," jelas dia.

Baca Juga: Kakek 61 Tahun di Palembang Digerebek Sedang Cabuli Anak 15 Tahun 

4. Kamandala pernah menang banding saat akan dipecat

Memalukan, Oknum Anggota Polres OKU Selatan Terlibat Pencurian Ilustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Catatan lain yang dibeberkan Supriadi mengenai perbuatan Kamandala ialah pernah dilakukan PTHD. Hanya saja, saat itu Kamandala melakukan banding dan menang, sehingga pemecatan batal dilakukan.

"Tapi sekarang tidak ada ampun lagi. Dia terancam dipecat karena merusak citra Polisi," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya