TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

Satu dipecat sebaga ASN dan dua lainnya dibebastugaskan

Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) terhadap tiga tersangka pegawai pajak, mendapat respon dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari tiga tersangka langsung dipecat, sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.

"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya seorang tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS, dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: 3 Orang Pegawai Pajak Palembang Tersangka Kasus Korupsi

Baca Juga: Pemilihan Helmy Yahya Sebagai Presiden Sriwijaya FC Terhalang Utang

1. Diproses sesuai ketentuan tentang Disiplin PNS

Kakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Romadhaniah menambahkan, pihaknya menyesal ada pegawai pajak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan pajak yang terjadi pada 2019-2021 lalu dinilai tidak seharusnya terjadi, karena pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

"Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelas dia.

2. Reformasi pajak terus berjalan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. dalam upaya perbaikan melalui reformasi perpajakan.

"Seperti program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan," jelas dia.

DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera melapor melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di wise.kemenkeu.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Siang Bolong Satroni Toko Emas di PALI

Berita Terkini Lainnya