Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak
Satu dipecat sebaga ASN dan dua lainnya dibebastugaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) terhadap tiga tersangka pegawai pajak, mendapat respon dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari tiga tersangka langsung dipecat, sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya seorang tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS, dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: 3 Orang Pegawai Pajak Palembang Tersangka Kasus Korupsi
Baca Juga: Pemilihan Helmy Yahya Sebagai Presiden Sriwijaya FC Terhalang Utang
1. Diproses sesuai ketentuan tentang Disiplin PNS
Romadhaniah menambahkan, pihaknya menyesal ada pegawai pajak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan pajak yang terjadi pada 2019-2021 lalu dinilai tidak seharusnya terjadi, karena pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
"Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelas dia.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Siang Bolong Satroni Toko Emas di PALI