3 Orang Pegawai Pajak Palembang Tersangka Kasus Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang pegawai pajak tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.
Ketiga pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang. Mereka diduga mengemplang pajak sejak 2019 hingga 2021.
"Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023
1. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa
Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Beberapa alat bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca Juga: Dishub Prabumulih Digeledah Kejari karena Perjalanan Dinas Fiktif
2. Kerugian negara masih dalam perhitungan
Sarjono menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara oleh BPKP.
"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan," jelas dia.
3. Ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi