Kajur Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Unsri Dicopot
Unsri telah selesai lakukan penyelidikan secara internal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot Kepala Jurusan (Kajur) berinisial A, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. Pencopotan itu diputuskan setelah Unsri menyelesaikan proses penyelidikan internal.
"Benar proses pencopotan sudah dilakukan kepada dosen yang bersangkutan. Pencopotan dilakukan sepekan lalu," ungkap Wakil Rektor I Unsri, Zainudin, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri, Ini Jawaban Rektor
1. Sanksi juga diberikan kepada terduga pelaku
Menurut Zainudin, pihaknya telah memberikan hukuman kepada terduga pelaku yang berusia 34 tahun itu. Zainudin menegaskan, pihaknya tidak menoleransi kasus pelecehan seksual di dalam lingkungan pendidikan tinggi.
"Tentu terduga pelaku juga mendapat sanksi lainnya," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel: 29 Korban Pencabulan Ponpes Ogan Ilir Sudah Melapor