Kades Korupsi Dana Desa di Sumsel Batal Dituntut Hukum Mati
JPU hanya menuntutnya hukuman 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, batal menuntut hukuman mati kepada Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Askari. Ia hanya mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.
Tuntutan ini jauh berbeda dari sidang dakwaan, di mana JPU sempat menyatakan jika tersangka bisa saja diberi hukuman mati karena melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
"Dalam sidang kemarin, tersangka Askari dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya melakukan markup dana desa," ungkap Kasi pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan
1. JPU batal gunakan pasal 2 ayat 2
Menurut Yuriza, JPU tidak mengambil keputusan untuk memberi hukuman mati karena beberapa alasan. Menurutnya, hukuman mati hanya sebagai ancaman yang diberikan bagi kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Itu hanya bentuk ancaman, kan tidak harus itu yang diberikan. Dalam ancaman kita gunakan pasal 2 ayat 2 sedangkan dalam tuntutan pasal 2 ayat 1," jelas dia.
Baca Juga: Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi