Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Buruh Sumsel Ancam Demo Lagi
KSPSI nilai UU itu tetap rugikan buruh dan semua masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Omnibus Law yang kini bernama UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, menyatakan akan kembali turun ke jalan menolak aturan sapu jagat tersebut.
UU Cipta Kerja tetap menjadi pertentangan buruh di tengah kondisi ketimpangan hak yang didapatkan oleh para pekerja, mulai dari kecukupan upah hingga pelemahan hak pekerja.
"Kami akan turun ke jalan menentang UU Cipta Kerja. Jauh sebelumnya, kami sudah menentang dan melakukan unjuk rasa," ungkap pengurus DPD KSPSI Sumsel, Sudirman Hamudi, Selasa (3/10/2020).
Baca Juga: Janji Kampenye Pilpres Amerika Pengaruhi Penurunan Harga Karet Sumsel
1. Buruh juga akan lakukan langkah konstitusional
Tak hanya unjuk rasa, para buruh akan kembali berkonsolidasi dengan menempuh jalur konstitusional. Mereka menilai, satu-satunya jalan membatalkan UU tersebut hanya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus tempuh jalur konstitusional, jika kita tidak tekan lewat MK maka hasilnya pasti sudah tahu bagaimana. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu UU dibatalkan," harap Mahmudi.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Dukung Mahasiswa Desak Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja