Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap
Korban yang ingin perpanjang izin justru rugi Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang warga Tanggerang, Yusmah Reza (39), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok perizinan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta oleh Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Kasus penipuan ini terjadi Juli 2019 lalu dan dilaporkan ke Mapolda Sumsel. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," ungkap Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Pria Ini Tertipu Ratusan Juta
1. Tiga tahun izin yang diurus tak kunjung rampung
Kasus bermula saat korban Effendi Chandra (65) warga Palembang bermaksud memperpanjang izin khusus terminal TAA untuk perusahaannya PT Musi Perkasa ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka menawarkan diri bisa mengurus seluruh perizinan, mulai dari perizinan di daerah hingga pusat.
Tersangka sempat menawarkan kepada korban dapat membantu proses perizinan sekitar Juli 2019 lalu. Namun hingga tahun 2022, izin tersebut tak pernah keluar. Tersangka bahkan tak ada itikad baik untuk menyelesaikan urusannya dengan korban.
"Korban akhirnya melapor ke Polda Sumsel pada Juni 2021 lalu. Setelah laporan masuk, tim melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk hingga akhirnya tersangka ditangkap beberapa waktu lalu," ujar dia.
Baca Juga: Pria Palembang Catut Nama Wabup Banyuasin Tipu Kontraktor