TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jamin Insentif Nakes Gugus Tugas, Pemprov Kucurkan Rp1,5 Miliar

Ada nakes yang tidak ditanggung APBN

Kepala Dinkes Sumsel, Lesty Nurany (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menambah dana insentif bagi tenaga kesehatan yang berada di rumah sehat Jakabaring Palembang atau ODP dan PDP Center selama masa pandemik COVID-19. Dana tambahan tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,5 miliar. 

Penambahan dana insentif itu dilakukan karena rumah sehat tersebut langsung di bawah gugus tugas daerah sehingga tidak dapat mengajukan dana insentif ke Kementerian Kesehatan.

"Insentif ini bentuk apresiasi kita kepada petugas mulai dari tenaga kesehatan, relawan dan tenaga pendukung lainnya yang rela berada di garda terdepan dalam percepatan penanganan COVID-19 ini. Ini sudah sejak awal kita lakukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy, Jumat (29/5).

Baca Juga: Begini Alur Pengajuan Insentif bagi Para Petugas Medis

1. Mereka yang tidak dapat insentif dari APBN, ditanggung APBD

Kantor Dinas Kesehatan Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lesty menilai, saat ini ada beberapa tenaga medis yang berada di luar ketentuan penerima dana insentif, baik dokter hingga mereka yang bekerja di belakang layar, seperti petugas cleaning service, driver ambulance, hingga bagian laundry.

"Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun yang tidak bisa diklaim insentifnya di Kemenkes, kami bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, CSSD, satpam," ungkap dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Berita Terkini Lainnya