Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaku Penganiayaan perawat di Palembang berinisial JT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). Penetapan tersangka dilakukan pagi ini, usai tersangka ditangkap semalam di rumahnya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan juga tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Viral Perawat di Palembang Ditendang dan Dipukul Keluarga Pasien
1. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP
Kombes Irvan mengatakan, kekerasan dilakukan tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum. JT akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang pemukulan orang lain atau penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum tersebut. "Atas perbuatan tersangka, dirinya terancam dua tahun penjara," ujar perwira polisi berpangkat melati tiga ini.
Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga