TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan

Press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Pelaku Penganiayaan perawat di Palembang berinisial JT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). Penetapan tersangka dilakukan pagi ini, usai tersangka ditangkap semalam di rumahnya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan juga tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Viral Perawat di Palembang Ditendang dan Dipukul Keluarga Pasien

1. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Kombes Irvan mengatakan, kekerasan dilakukan tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum. JT akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang pemukulan orang lain atau penganiayaan.

Tersangka terancam hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum tersebut. "Atas perbuatan tersangka, dirinya terancam dua tahun penjara," ujar perwira polisi berpangkat melati tiga ini.

2. CCTV dan baju korban jadi alat bukti

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Menurut Irvan, pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dapat menjerat tersangka. Kejadian ini bahkan sempat terekam kamera perawat dan petugas keamanan rumah sakit.

"Baju korban beserta CCTV rumah sakit sudah kita ambil dan jadikan sebagai barang bukti," jelas dia.

Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

Berita Terkini Lainnya