TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izinkan Warga Mudik, Gubernur Sumsel: Itu Pulang Kota

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengubah definisi kata mudik

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan jika dirinya tidak melarang mudik bagi masyarakat di wilayahnya. Perpindahan penduduk antar kabupaten dan kota menjadi pengecualian aturan larangan mudik, sambil menyelaraskan aturan pemerintah pusat untuk melarang warga perantauan kembali ke Bumi Sriwijaya.

"Jadi saya menghormati putusan nasional atau pusat, dan saya sebagai Gubernur menghormati (larangan mudik) itu," ungkap Deru, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation

1. Gubernur sebut pulang kota sebagai definisi mudik

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menjelaskan, tak ada larangan untuk pulang kampung untuk memberikan warga bersilaturahmi. Apa lagi kegiatan silaturahmi berpotensi menciptakan perputaran uang. Dirinya mendukung mudik secara khusus di Sumsel.

"Saya gak mau menyebut mudik itu pulang kampung. Kalau masih di Sumsel, rumah di Palembang, mau pulang ke daerah itu namanya pulang kota. Jadi bukan pulang kampung," tegas dia.

2. Tidak ada penyekatan di kabupaten dan kota

Pintu menuju tol Kayuagung sepi penjagaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski larangan mudik tidak seketat tahun 2020 lalu, pemerintah katanya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan. Stakeholder yang membentuk tim gabungan tetap akan memeriksa di pos perbatasan.

"Petugas akan kita bekali dengan pertanyaan cerdik dong, tidak bisa kita kaku. Maka nanti ada aturan yang akan dilakukan. Sedangkan untuk kabupaten dan kota tidak ada pencegatan," jelas dia.

Baca Juga: Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas

Berita Terkini Lainnya