Izinkan Warga Mudik, Gubernur Sumsel: Itu Pulang Kota
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengubah definisi kata mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan jika dirinya tidak melarang mudik bagi masyarakat di wilayahnya. Perpindahan penduduk antar kabupaten dan kota menjadi pengecualian aturan larangan mudik, sambil menyelaraskan aturan pemerintah pusat untuk melarang warga perantauan kembali ke Bumi Sriwijaya.
"Jadi saya menghormati putusan nasional atau pusat, dan saya sebagai Gubernur menghormati (larangan mudik) itu," ungkap Deru, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation
1. Gubernur sebut pulang kota sebagai definisi mudik
Deru menjelaskan, tak ada larangan untuk pulang kampung untuk memberikan warga bersilaturahmi. Apa lagi kegiatan silaturahmi berpotensi menciptakan perputaran uang. Dirinya mendukung mudik secara khusus di Sumsel.
"Saya gak mau menyebut mudik itu pulang kampung. Kalau masih di Sumsel, rumah di Palembang, mau pulang ke daerah itu namanya pulang kota. Jadi bukan pulang kampung," tegas dia.
Baca Juga: Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas