Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & Petani
PT BHL tak memiliki standar kelayakan perusahaan perkebunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 11 tersangka dari keseluruhan 27 tersangka pembakaran lahan yang tertangkap tangan saat lagi membakar lahan, dan terbukti membiarkan lahannya habis terbakar hingga berdampak pada penyumbang bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019 di Sumsel.
Dari 11 tersangka tersebut salah satunya adalah seorang Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL), Alfaro (37), yang ditangkap usai terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 terbakar dari total 2.800-an lahan konsesi terbakar pada Agustus lalu.
"Saya ditangkap Jumat lalu akibat karhutla di Muba, yang jelas tidak ada kami membakar lahan itu dengan sengaja, karena siapa yang mau rumah nya rusak," ungkap Alfaro berkilah mengenai kebakaran hutan di lahan di Muara Medak, Bayung Lincir, Muba, Senin (23/9).
1. Direktur Operasional HBL berkilah faktor angin menjadi penyebab Karhutla
Tersangka Alfaro mengatakan, kebakaran hutan tersebut terjadi lantaran api yang hidup di sekitar lokasi perusahaan mereka, terbawa angin yang berhembus kencang ke arah lahan konsesi perusahaan. Dia juga mengaku sudah berusaha memadamkan api yang keburu membesar.
"Awalnya kita sudah mengantisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak. Selain itu, kita ada satu tower pemantau api, alat berat dan mesin pompa air kami lengkap, hanya saja mobil damkar kita tidak punya. Selain itu api tersebut cepat membesar karena dibawa oleh angin yang melompati kanal," kata dia.
Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.
Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi