Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai Aturan
Pengajuan dilakukan pada 2015 dan dianggarkan di tahun sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam kasus tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Seorang saksi bernama Suwardi tak henti dicecar hakim karena dianggap mengetahui proposal awal pembangunan.Ia memiliki kapasitas sebagai tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang meloloskan proyek tersebut untuk mendapat dana hibah APBD Sumsel.
"Saudara verifikasi apa? Dokumen kah? Apakah di dalam dokumen tersebut menyebut alamat yayasan?," kata Hakim Anggota, Abu Hanifah, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Berkas Kasus Lengkap, Mantan Sekda Sumsel Bakal Disidang
1. Suwani banyak menjawab tidak tahu
Menurut Abu, ada data yang tidak sinkron dalam pengajuan dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pada 2015 lalu, masjid mendapat dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan awal.
Masjid yang digadang-gadang terluas di dunia dengan luas lahan 9 hektare (ha) dianggap cacat secara prosedur sejak awal. Proposal yang seharusnya diajukan pada 2014, baru diajukan di 2015 beriringan dengan pemberian hibah.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Suwardi.
Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa