Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal Ini
Gubernur serahkan surat penugasan Juarsah sebagai Plt Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Gubernur Sumsel, Herman Deru menginstruksikan kepada Juarsah untuk langsung melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin kabupaten tersebut.
"Tadi sudah saya tanda tangani penunjukan sebagai Plt Bupati Muaraenim. Sebagaimana instruksi saya, saya sampaikan untuk Juarsyah, dirinya akan menjalankan kewenangan Bupati," kata Herman Deru, usai menandatangani surat penugasan kepada Wakil Bupati Muaraenim, Juarsyah sebagai Plt Bupati, di Griya Agung, Palembang, Senin (16/9).
1. Gubernur masih pemegang kendali roda pemerintahan
Herman Deru mengungkapkan, walau menjabat sebagai Plt, Juarsyah masih belum boleh mengambil kebijakan-kebijakan vital terkait pemerintahan. Sekali pun Juarsah berwenang memimpin wilayah yang terkenal akan tambang batu bara tersebut.
"Berkaitan hal prinsip, harus dibicarakan dengan gubernur. Karena gubernur pemegang roda pemerintahan. Saat ini Ahmad Yani belum di putus pengadilan, sehingga kita masih menunggu inkracht, sebab jenjang peradilan tentu sampai inkracht. Kita pakai asas praduga, kalau tidak bersalah artinya Pak Yani balik lagi. Kalau dia bersalah artinya Juarsyah kita lantik," jelas dia.
Baca Juga: Pemkab Muaraenim Segera Evaluasi 16 Proyek Milik PT Enra Sari