Dosen Mesum Unsri Dituntut 10 Tahun Penjara Dianggap Beri Efek Jera
JPU gunakan tiga pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tuntutan 10 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama RG (36). RG dinilai JPU telah melakukan perbuatan di luar batas dengan melakukan chat mesum kepada para mahasiswinya.
Tuntutan berat terhadap RG pun diapresiasi sejumlah pihak. Terdakwa dianggap melanggar UU Pornografi.
"Tuntutan tersebut sudah sangat tepat, meskipun apa yang dialami oleh korban masih dirasa tidak sebanding," ungkap kuasa hukum korban, Sayuti Rambang, kepada awak media, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
1. Para korban puas dengan tuntutan
Menurut Sayuti, tuntutan itu disambut gembira oleh para korban dan kolega. Mengingat, kasus pelecehan di Unsri merupakan fenomena gunung es. Tak sedikit korban yang pernah dilecehkan oleh terdakwa masih bungkam.
"Tentu para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan sehingga dengan vonis yang berat dapat memberikan efek jera," jelas dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak Dirugikan