Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding?
Alex tak terima meski vonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dengan mata berkaca-kaca, serta suara bergetar mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku kecewa atas putusan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan tim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang berlangsung secara virtual tersebut, membuat Alex tak kuasa menahan sedihnya lantaran merasa putusan hakim sangat berat. Padahal vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 20 tahun.
"Tentu saja, saya tidak setuju dan menyatakan akan banding," ungkap Alex Noerdin, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga
1. Putusan hakim dianggap tak sesuai realita
Meski divonis 12 tahun penjara, Alex akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk menganulir putusan hakim hari ini. Dirinya yakin, apa yang ditimpakan ke dirinya tak sesuai dengan realita yang ada.
Dalam pembelaan sebelumnya, Alex meyakini jika tuntutan yang diberikan JPU Kejati Sumsel tendensius. "Dengan vonis ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara