Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini Keuntungannya
Program PPS untuk Tax Amnesty akan ditutup 31 Juni 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Sumsel Babel, melihat antusiasme Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sudah ada sekitar 150 WP yang melaporkan hartanya.
Dari 150 WP itu, terdapat 157 surat keterangan terdiri dari 15 kebijakan I dan 142 kebijakan II yang telah memberikan laporan.
"Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang, mulai dari pengusaha bahkan ada juga politisi yang turut mengikuti program PPS ini," ungkap Kabid Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas dari Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, M Riza Fahlevi, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto
1. PPS terbuka untuk orang pribadi maupun badan peserta Tax Amnesty
Riza menuturkan, PPS bagi WP ditujukan kepada Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Program ini ditujukan untuk pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.
"WP Orang Pribadi dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, bisa mengikuti program ini," jelas dia.
Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan