Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang Ditangkap
Tersangka terancam dipenjara 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Yusuf (48) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang balita berinisial TS.
"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Viral Antrean Batu dan Helm, RSMH Tuding Ada Calo Bermain
1. Korban mengeluh sakit usai pulang dari rumah tersangka
Haris menjelaskan, korban dicabuli di rumah tersangka pada 21 Juli 2022 silam, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah bermain sendiri, dan tersangka mengajak korban ke rumahnya di kawasan Lorong Sepakat Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Setelah pulang dari rumah tersangka, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya. Orang tuanya yang panik lantas membujuk anaknya untuk bercerita kejadian yang terjadi.
"Tersangka ini merupakan tetangga korban. Dirinya sudah mengakui semua perbuatannya," jelas dia.
Baca Juga: Kemarau Kering Diprediksi jadi Ancaman Karhutla di Sumsel