TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

Modus tersangka mengurangi volume proyek fisik pada 2018

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap Jon Hendrah (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. Ia melakukan praktik korupsi dana desa. Tersangka melakukan mark up hingga setengah dana desa yang diterima pada 2018 silam.

"Dari hasil pemeriksaan diduga jumlah kerugian negara sebesar Rp379 juta," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun 

Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Ditahan Kasus Korupsi Fasilitas Olahraga

1. Tersangka korupsi proyek fisik desa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Desa Pengandonan mendapatkan dana desa sebesar Rp700 juta pada 2018. Dana itu dicairkan secara bertahap dan dimasukkan ke dalam kas oleh tersangka.

"Ada temuan dana desa yang diberikan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada mark up dalam pengerjaan proyek di desa tersebut," jelas dia.

2. Tersangka tak libatkan pengurus desa

(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Syarafuddin menambahkan, ada kekurangan volume pada kegiatan fisik. Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka tidak melaporkan hasil pembiayaan penyertaan modal desa ke pengurus BUMDes.

"Dengan kata lain, Jon ini tidak melibatkan perangkat desa lain dalam pelaksanaan dana desa," beber dia.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Berita Terkini Lainnya