Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap
Modus tersangka mengurangi volume proyek fisik pada 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap Jon Hendrah (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. Ia melakukan praktik korupsi dana desa. Tersangka melakukan mark up hingga setengah dana desa yang diterima pada 2018 silam.
"Dari hasil pemeriksaan diduga jumlah kerugian negara sebesar Rp379 juta," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun
Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Ditahan Kasus Korupsi Fasilitas Olahraga
1. Tersangka korupsi proyek fisik desa
Desa Pengandonan mendapatkan dana desa sebesar Rp700 juta pada 2018. Dana itu dicairkan secara bertahap dan dimasukkan ke dalam kas oleh tersangka.
"Ada temuan dana desa yang diberikan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada mark up dalam pengerjaan proyek di desa tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan