Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap
Terdakwa Ahmad Yani akan ajukan ksepsi 7 Januari mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, bersama Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikenakan Pasal 12 huruf A Undang - Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Roy Riyady pada sidang perdana Ahmad Yani dan Elfin Muchtar, pada perkara pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muaraenim, di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/12).
Menurut Roy, terdakwa Yani dan Elfin didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut.
"Dakwaan dan pasal yang diberikan tentu berbeda dengan terdakwa Robi. Sebab keduanya penerima fee proyek. Keduanya akan dituntut maksimal 20 tahun penjara. Fee proyek juga diketahui diberikan untuk memuluskan dan menggerakkan ketentuan proyek dengan mengandalkan jabatan," kata JPU dalam sidang tersebut.
1. Jalani sidang perdana, terdakwa Ahmad Yani membuat dirinya seolah tenang dan cuek
Sidang yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti sebagai Ketua Majelis Hakim itu, tak membuat terdakwa Ahmad Yani tegang. Sebaliknya, politisi Partai Demokrat itu cukup cuek menjalani sidang tersebut.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, terdakwa Ahmad Yani duduk di kursi pesakitan sambil menopangkan satu kakinya, sambil fokus mendengar dakwaan dirinya. Berbeda dengan terdakwa Elfin, yang tampak agak gusar. Terlihat terdakwa Elfin melepas kacamata dan mengurut wajahnya, serta sesekali melempar wajah ke luar ruang sidang.
Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim
Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim