Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Suap
Juarsah akan sampaikan pledoi pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima tahun subsider enam bulan dan denda Rp300 juta. Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Terdakwa terbukti menyalahi aturan pidana dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar. Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara, jika tidak mengganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," ungkap JPU KPK, Ricky Benindo Magnaz di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif
1. Juarsah dianggap terima suap dan gratifikasi hingga Rp4 miliar
Dalam fakta persidangan, Ricky menjelaskan, terdakwa Juarsah telah menerima uang dari kontraktor atau direktur PT Enra Sari selaku pemenang lelang pembangunan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Sejak awal terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim 2018-2019 meminta dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang berani membayar fee proyek di awal pengerjaan sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp130 miliar.
"Dari keterangan para terpidana, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, Ahmad Yani hingga Robi Okta Fahlevi, terdakwa turut menerima fee dari bagian Ahmad Yani. Rp3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali untuk pencalonan sang istri Rp500 juta dan Rp500 juta untuk Idul Fitri," ujar dia.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari