TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

Namanya muncul di sidang dakwaan empat tersangka

Ketua DPD Sumsel 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Nama Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2019, Alex Noerdin, disebut dalam sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dituding menerima dana proyek Rp2,4 miliar.

"Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang kita bacakan, sesuai fakta temuan di lapangan ikut menerima. Sesuai dakwaan ada indikasi aliran dana Rp2,4 miliar," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, M Naimullah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin

Baca Juga: Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya

1. Dugaan bagi-bagi fee dalam proyek

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naim menjelaskan, keterlibatan Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi. Penyelewengan dana pembangunan masjid terindikasi lewat pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta.

"Ada bagi-bagi fee di termin pertama, di mana ada indikasi menerima dan memberi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," jelas dia.

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

2. Persidangan akan membuktikan keterlibatan Alex Noerdin

Ketua DPD Golkar 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Alex Noerdin, Kms Khoirul Mukhlis, mengaku tidak kaget dengan pembacaan dakwaan tersebut. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu lewat mekanisme persidangan.

"Namanya dalam dakwaan biasa-biasa saja kalau nama disebut. Tentu persidangan yang akan membuktikan," ungkap Khoirul saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Berita Terkini Lainnya