[BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya
Namanya muncul di sidang dakwaan empat tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Nama Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2019, Alex Noerdin, disebut dalam sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dituding menerima dana proyek Rp2,4 miliar.
"Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang kita bacakan, sesuai fakta temuan di lapangan ikut menerima. Sesuai dakwaan ada indikasi aliran dana Rp2,4 miliar," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, M Naimullah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
Baca Juga: Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya
1. Dugaan bagi-bagi fee dalam proyek
Naim menjelaskan, keterlibatan Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi. Penyelewengan dana pembangunan masjid terindikasi lewat pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta.
"Ada bagi-bagi fee di termin pertama, di mana ada indikasi menerima dan memberi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," jelas dia.
Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!
Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel