BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindak Pidana Korupsi
Sudah 53 badan usaha yang terlibat praktik pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatra Selatan (BPKP Sumsel) menyebut badan usaha yang mengakomodir pelayanan publik masih rawan tindak pidana korupsi. Tercatat ada sekitar 53 badan usaha di Sumsel yang terlibat kasus suap menyuap, mulai dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU, hingga BU.
"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha," ungkap Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel
Baca Juga: Perampok Toko Emas di PALI Akhirnya Ditangkap, Pelaku Didor Polisi
1. Pemberantasan korupsi harus gunakan pendekatan khusus
Menurut Arum, pentingnya koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan oleh semua pihak mulai dari KPK, Polri, Kejaksaan, dan BPKP bersama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Pemberantasan korupsi harus menggunakan pendekatan khusus, baik secara teoritik maupun instrumentatif, dan digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki birokrasi lembaga publik. Pendekatan itu diharapkan mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi.
"Oleh karena itu diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus agar mencegah tindak kejahatan korupsi," jelas dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi