Disomasi Hotman Paris, Media RMOL Sumsel Somasi Balik PT RMK Energy

RMOL Sumsel klaim bekerja mengawasi kejahatan lingkungan

Palembang, IDN Times - Polemik PT RMK Energy (RMKE) melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyomasi media RMOL Sumsel terkait pemberitaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan RMKE. Namun RMOL Sumsel melalui kuasa hukumnya, Anto Astari, meminta RMKE dan Hotman Paris segera mencabut somasi dan memberikan permintaan maaf secara terbuka.

"Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," jelas Anto, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan Sawit

1. RMOL Sumsel pedomani media siber

Disomasi Hotman Paris, Media RMOL Sumsel Somasi Balik PT RMK EnergyMasyarakat terdampak debu batubara di kawasan pelabuhan yang dikelola PT RMKE (Dok: istimewa)

PT RMKE melayangkan somasi dan memberikan hak jawab pada 23 Oktober 2023 lalu terkait pemberitaan yang dilakukan RMOL Sumsel. Menurut perusahaan, pemberitaan dilakukan tanpa klarifikasi. Namun hal itu dibantah Anto. Menurutnya, RMOL Sumsel sudah berupaya konfirmasi sesuai kaedah jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

"Klien kami telah berusaha keras mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," jelas dia.

Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel

2. LHK dan Pemprov Sumsel sanksi PT RMKE

Disomasi Hotman Paris, Media RMOL Sumsel Somasi Balik PT RMK EnergyMasyarakat terdampak debu batubara di kawasan pelabuhan yang dikelola PT RMKE (Dok: istimewa)

Pemberitaan yang dilakukan RMOL Sumsel, menurutnya, sesuai dengan komitmen pengawasan isu lingkungan lewat karya jurnalistik. Pemberitaan mengenai RMKE pun mendapat sorotan dan ditindaklanjuti pihak berwenang terkait pencemaran lingkungan.

"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK. Saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelas dia.

3. AJI Palembang sayangkan ada somasi

Disomasi Hotman Paris, Media RMOL Sumsel Somasi Balik PT RMK EnergyMasyarakat terdampak debu batubara di kawasan pelabuhan yang dikelola PT RMKE (Dok: istimewa)

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Erfizal, menyayangkan tindakan somasi yang dilakukan perusahaan kepada perusahaan media. Peristiwa somasi berdampak pada kerja-kerja jurnalis untuk mengawal isu lingkungan.

"Kita menganggap semua masalah dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU Pers harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini," kata dia.

Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab atau hak koreksi. Ia menegaskan jika somasi tidak seharusnya dijadikan alat untuk kepentingan individu maupun korporasi yang merasa dirugikan dari pemberitaan.

"Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami menilai ada yang tidak dipahami secara menyeluruh oleh pihak yang melayangkan somasi," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya