TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun

Awalnya korban dicabuli hingga berujung pemerkosaan

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Rawas, IDN Times - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial FB (16), warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri bernama Suyanto (42). Ternyata, korban diperkosa oleh tersangka sejak tiga tahun lalu atau masih berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban sudah dicabuli sejak 2018. Awalnya korban hanya dielus-elus, namun kejadian itu terus berulang hingga terjadi pemerkosaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Duel Maut di Plaju Palembang, Korban Tewas Ditusuk Pisau 24 Kali

1. Ibu korban sempat tak percaya cerita anaknya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya SL (36) dan tersangka Suyanto. Setiap kali ibu korban tidak berada di rumah, tersangka melakukan pemerkosaan tiap pekan sekali.

Memasuki pandemik, aksi tersangka terus berulang dan semakin intens dilakukan. Tersangka bahkan terus mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.

"Ibu korban sempat tidak percaya dengan cerita anak kandungnya tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Viral Hoaks Foto dan Video Berantai Soal Begal di Palembang

2. Korban alami trauma diperkosa tiga tahun

Ilustrasi pencabulan.google

Puncak pencabulan terjadi pada Oktober 2021 lalu. Korban yang sempat melawan saat diperkosa, diancam gawainya akan disita oleh tersangka. Korban yang harus mengikuti sekolah daring terpaksa harus menuruti kemauan itu.

"Karena tak tahan dan trauma atas pemerkosaan, korban akhirnya menceritakan kasus itu kepada keluarga besarnya. Paman korban pun menemani korban melaporkan kejadian ke Polsek Muara Kelingi," ujar dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menerima laporan tersebut, tersangka langsung diamankan oleh tim Polsek Muara Kelingi. Kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Mura untuk diproses secara hukum. Tersangka akan dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Kerumunan di Festival Sekanak Lambidaro, Komitmen Pemkot Dipertanyakan

Berita Terkini Lainnya