Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 Tahun

Awalnya korban dicabuli hingga berujung pemerkosaan

Musi Rawas, IDN Times - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial FB (16), warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri bernama Suyanto (42). Ternyata, korban diperkosa oleh tersangka sejak tiga tahun lalu atau masih berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban sudah dicabuli sejak 2018. Awalnya korban hanya dielus-elus, namun kejadian itu terus berulang hingga terjadi pemerkosaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (7/2/2022).

1. Ibu korban sempat tak percaya cerita anaknya

Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya SL (36) dan tersangka Suyanto. Setiap kali ibu korban tidak berada di rumah, tersangka melakukan pemerkosaan tiap pekan sekali.

Memasuki pandemik, aksi tersangka terus berulang dan semakin intens dilakukan. Tersangka bahkan terus mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.

"Ibu korban sempat tidak percaya dengan cerita anak kandungnya tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Duel Maut di Plaju Palembang, Korban Tewas Ditusuk Pisau 24 Kali

2. Korban alami trauma diperkosa tiga tahun

Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 TahunIlustrasi pencabulan.google

Puncak pencabulan terjadi pada Oktober 2021 lalu. Korban yang sempat melawan saat diperkosa, diancam gawainya akan disita oleh tersangka. Korban yang harus mengikuti sekolah daring terpaksa harus menuruti kemauan itu.

"Karena tak tahan dan trauma atas pemerkosaan, korban akhirnya menceritakan kasus itu kepada keluarga besarnya. Paman korban pun menemani korban melaporkan kejadian ke Polsek Muara Kelingi," ujar dia.

Baca Juga: Viral Hoaks Foto dan Video Berantai Soal Begal di Palembang

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 TahunIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menerima laporan tersebut, tersangka langsung diamankan oleh tim Polsek Muara Kelingi. Kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Mura untuk diproses secara hukum. Tersangka akan dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

Bocah Berusia Belasan Diperkosa Bapak Tirinya Selama 3 TahunIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Kerumunan di Festival Sekanak Lambidaro, Komitmen Pemkot Dipertanyakan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya