TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli Bocah

Polisi masih selidiki motif perbuatan tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat Lawang, IDN Times - Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria sebagai dukun cabul berinisial SU (42). Tersangka tercatat sebagai warga Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi.

Namun yang bersangkutan sudah tinggal lama di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang. Ia bekerja sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

"Tersangka kita amankan setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Mursal Mahdi, Rabu (7/4/2021).

1. Orang tua korban periksakan anaknya ke bidan

Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika korban sempat berobat kepada tersangka karena sakit. Saat itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka dengan dalih pengobatan.

Si anak yang menjadi korban, akhirnya mengeluh sakit di bagian vital kepada orangtuanya. Lantaran curiga, orangtua korban lantas memeriksakan keluhan sang anak ke bidan setempat.

"Saat hasil pemeriksaan bidan diketahui ada luka robek di bagian alat vital korban. Atas dasar inilah orangtua korban melapor," ujar dia.

2. Polisi menduga ada korban lain

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Sebelum diamankan pihak kepolisian, tersangka lebih dahulu diamankan oleh warga setempat. Selama ini, tersangka diketahui kerap membantu warga yang sakit dan mengajarkan bela diri kepada anak-anak desa.

"Untuk motif pelaku masih kita selidiki lebih jauh. Kita juga masih menelusuri apakah ada korban lain," ujar dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Empat Lawang. Dirinya dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara

"Tim telah mengamankan barang bukti berupa satu helai handuk dan celana panjang korban," tutup dia.

Berita Terkini Lainnya