Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli Bocah

Polisi masih selidiki motif perbuatan tersangka

Empat Lawang, IDN Times - Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria sebagai dukun cabul berinisial SU (42). Tersangka tercatat sebagai warga Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi.

Namun yang bersangkutan sudah tinggal lama di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang. Ia bekerja sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

"Tersangka kita amankan setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Mursal Mahdi, Rabu (7/4/2021).

1. Orang tua korban periksakan anaknya ke bidan

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli BocahIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika korban sempat berobat kepada tersangka karena sakit. Saat itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka dengan dalih pengobatan.

Si anak yang menjadi korban, akhirnya mengeluh sakit di bagian vital kepada orangtuanya. Lantaran curiga, orangtua korban lantas memeriksakan keluhan sang anak ke bidan setempat.

"Saat hasil pemeriksaan bidan diketahui ada luka robek di bagian alat vital korban. Atas dasar inilah orangtua korban melapor," ujar dia.

2. Polisi menduga ada korban lain

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli BocahIlustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Sebelum diamankan pihak kepolisian, tersangka lebih dahulu diamankan oleh warga setempat. Selama ini, tersangka diketahui kerap membantu warga yang sakit dan mengajarkan bela diri kepada anak-anak desa.

"Untuk motif pelaku masih kita selidiki lebih jauh. Kita juga masih menelusuri apakah ada korban lain," ujar dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli BocahIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Empat Lawang. Dirinya dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara

"Tim telah mengamankan barang bukti berupa satu helai handuk dan celana panjang korban," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli BocahIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya