TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk Liar

Banyak spanduk dan baliho yang melanggar aturan kampanye

Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mengeluarkan ultimatum kepada calon legilslatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) yang sudah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditetapkan. Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar.

"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan yang dianggap melanggar," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD

1. Caleg sudah pasang alat peraga

IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Kurniawan menjelaskan, spanduk Caleg sudah bertebaran dan dianggap melanggar aturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di samping atau bawah foto.

"Caleg sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang kalau melanggar langsung ditindak," jelas dia.

2. Dua kabupaten telah bergerak

Ilustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sejauh ini baru dua kabupaten yang melakukan penyisiran, yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim. Bawaslu Sumsel mengimbau kepada Bawaslu di kabupaten maupun kota untuk menyisir poster, spanduk, atau baliho liar.

"Tingkat desa lagi disisir kabupaten atau kota. Seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru dua daerah yang menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujar dia.

Baca Juga: Yakin Menang 60 Persen, PKB Fokus Rebut Hati Anak Muda Sumsel

Berita Terkini Lainnya