Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk Liar
Banyak spanduk dan baliho yang melanggar aturan kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mengeluarkan ultimatum kepada calon legilslatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) yang sudah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditetapkan. Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar.
"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan yang dianggap melanggar," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar
Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD
1. Caleg sudah pasang alat peraga
Kurniawan menjelaskan, spanduk Caleg sudah bertebaran dan dianggap melanggar aturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di samping atau bawah foto.
"Caleg sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang kalau melanggar langsung ditindak," jelas dia.
Baca Juga: Yakin Menang 60 Persen, PKB Fokus Rebut Hati Anak Muda Sumsel