TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisma Atlet Ditutup, 16 RS Palembang Siap Tampung Pasien COVID-19

Pengaruh penutupan rumah sehat di Jakabaring

Ilustrasi situasi di rumah sakit Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur nomor 044/SE/Dinkes/2020, tentang penghentian operasional Rumah Sehat COVID-19 di Wisma Atlet Jakabaring, 31 Agustus mendatang.

Menanggapi kebijakan itu, Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Yudhi Setiawan menyebutkan, pihaknya mempersiapkan sejumlah rumah sakit untuk menampung pasien yang dirawat dari Rumah Sehat COVID-19.

"Kami optimalkan pemindahan pasien isolasi ke rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai penanganan COVID-19. Baik ODP, PDP dan OTG yang dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai kasus Suspect, Probable, ataupun positif COVID-19," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Wisma Atlet Palembang Setop Tampung OTG, ODP, dan PDP

1. Tes swab dilakukan di rumah sakit

Ilustrasi swab. IDN Times/ Muchammad

Yudhi mengatakan, Rumah Sehat COVID-19 di Jakabaring tidak lagi menerima pasien mulai hari ini, Senin (10/8/2020). Pihak yang sudah melakukan uji kesehatan dan masuk dalam kategori pasien COVID-19, akan langsung diajukan ke rumah sakit rujukan.

"Pasien dengan gejala baik ringan maupun berat yang telah menjalani swab, proses isolasi akan dialihkan ke Rumah Sakit," kata dia.

2. Siap sediakan rumah sakit darurat jika terjadi lonjakan kasus

Ilustrasi Test Swab (Dok. IDN Times)

Berdasarkan data yang tercatat di Dinkes Palembang, RS yang siap menangani kasus COVID-19 sebanyak 16 rumah sakit. Namun untuk penelitian hasij uji sampel, sebagian rumah sakit masih mengandalkan laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK).

"Karena yang punya lab PCR tidak semuanya, tapi di mana saja menerima termasuk RSMH dan BARI. Kalau ada nanti lonjakkan pasien, kami siap mendirikan lokasi isolasi darurat," jelasnya.

Sambung Yudhi, bila kamar rawat inap di RS rujukan penuh, RSUD BARI milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyediakan rumah sakit tambahan.

"Kita bisa gunakan halaman depan dan belakang untuk isolasi pasien," sambungnya.

3. Orang tanpa gejala boleh isolasi di rumah dengan pengawasan

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sejauh ini pemeriksaan pasien dengan gejala ringan bisa dilakukan di Puskesmas, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya seperti balai pengobatan, praktik dokter mandiri.

"Gejala ringan dan berat isolasi di RS, tapi kalau dia tanpa gejala tetap isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan," ujar dia.

Yudhi menambahkan, isitilah ODP dan PDP kini tak dipakai dan diganti dengan Suspect serta Probable. Suspect adalah pasien ODP atau PDP yang punya gejala ringan dan berat.

"Sementara Probable adalah pasien PDP yang tidak sempat diambil swab dengan berbagai alasan," timpal dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

Berita Terkini Lainnya