TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Palembang 2022 Belum Ditetapkan, Pembahasan Digelar Pekan Depan

Organisasi Serikat Pekerja usul UMK Palembang 2022 Rp5 juta

ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Nilai tersebut baru akan dibahas pekan depan mengacu Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel).

"Jadi kita lihat saja nanti hasil rapat pekan depan apakah naik atau tetap," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

1. UMK Palembang bisa lebih besar dari UMP Sumsel

Ilustrasi transaksi cash (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan UMK di Palembang memiliki pedoman dan aturan masing-masing. Perhitungan UMK sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebuah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Meski provinsi sudah memastikan UMP 2022, namun untuk membahas UMK Palembang dilakukan oleh BPS. Meskipun UMP tetap, ada potensi UMK lebih tinggi atau kenaikan dari UMP," kata dia.

2. UMK dilihat berdasarkan pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun

Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times / Shemi)

Dalam PP nomor 31 tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Yaitu, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota selama tiga tahun terakhir, atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Termasuk dilihat dari pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun, apakah selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi. Kemudian, UMK ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP," timpalnya.

3. Organisasi serikat pekerja berhak usulkan nominal UMK

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewan Pengupah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi menambahkan, aturan berlaku terkait perhitungan UMK dilakukan Dewan Pengupahan kabupaten atau kota.

Kemudian, usulan disampaikan ke Bupati atau Wali kota untuk direkomendasikan ke Gubernur. Ia menegaskan, perwakilan pekerja berhak mengusulkan nilai UMK Palembang.

"Kita melihat kebutuhan karyawan harian dan melihat kemampuan perusahaan memfasilitasi karyawan," tambah dia.

Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya