UMK Palembang 2022 Belum Ditetapkan, Pembahasan Digelar Pekan Depan
Organisasi Serikat Pekerja usul UMK Palembang 2022 Rp5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Nilai tersebut baru akan dibahas pekan depan mengacu Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel).
"Jadi kita lihat saja nanti hasil rapat pekan depan apakah naik atau tetap," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
1. UMK Palembang bisa lebih besar dari UMP Sumsel
Penetapan UMK di Palembang memiliki pedoman dan aturan masing-masing. Perhitungan UMK sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebuah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Meski provinsi sudah memastikan UMP 2022, namun untuk membahas UMK Palembang dilakukan oleh BPS. Meskipun UMP tetap, ada potensi UMK lebih tinggi atau kenaikan dari UMP," kata dia.
Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur