Timbun Lahan Tanpa Izin di Palembang Denda Rp50 Juta
Sudah ada 77 kasus penimbunan lahan tak berizin di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengedukasi masyarakat agar tak menimbun lahan tanpa izin. Sebab seseorang yang menimbun lahan tanpa izin bakal didenda puluhan juta.
"Bagi yang menimbun lahan tak berizin atau sembarangan, maka pidana untuk pelanggar adalah denda hingga Rp50 juta," ujar Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta
1. Hukuman penjara tiga bulan
Selain menindak pelanggar dengan sanksi denda paling tinggi Rp50 juta, bagi yang berani melakukan penimbunan lahan tak berizin bisa mendapatkan hukuman penjara.
"Selain itu ada pasal hukuman pidana hingga tiga bulan penjara," kata dia.