Terkait Pengembalian Kenaikan Iuran, BPJS Sumsel: Wait and See!
Pihak BPJS belum terima surat salinan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pengembalian iuran kenaikan BPJS yang dibayar peserta, pascamunculnya keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS sejak Januari 2020 lalu.
"Kita baru tahu info ini dari media dan berita, untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA. Sementara ini wait and see dulu untuk kajian lebih jauh, karena ini urusan pusat," ujar dia, Selasa (10/3).
1. Keputusan biaya mesti melibatkan kebijakan pihak terkait
Didin mengungkapkan, secara teknis terkait aturan biaya pihaknya juga tidak bisa memutuskan begitu saja. Sebab kebijakan harus melibatkan pihak-pihak terkait.
"Ranahnya sudah ke pusat semua, kami hanya menjalankan kebijakan apabila sudah ada persetujuan. Untuk kapan pastinya kita juga gak bisa ngomong, tapi sekarang sedang tahap koordinasi di tingkat pusat termasuk Kementerian Kesehatan," ungkap dia.
Baca Juga: Begini Respons Sri Mulyani, Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS