Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan
Sanksi sosial dan denda berlaku Kamis (17/9/2020)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menerjunkan 250 personil untuk menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang Adaptasi Kehidupan Baru di Tengah Pandemi COVID-19. Salah satunya merazia warga yang tak mengenakan masker di jalanan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Putra Jaya mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi langsung bagi pelanggar aturan, dan dibawa ke lokasi sidang Posko Monpera (Monumen Perjuangan Rakyat).
"Hari ini kita sudah mempersiapkan karena sosialiasi sudah seminggu, dan hari ini terakhir," katanya, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di Monpera
1. Sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku Kamis, 17 September 2020
Setelah sosialisasi berakhir, otomatis sanksi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 langsung berlaku dengan berbagai tingkatan. Mulai dari lisan atau teguran, sosial, dan sanksi bayar denda.
"Besok (Kamis, 17/9/2020) sanksi berlaku, dan dimohon masyarakat untuk menaati aturan ini. Jadi besok ada pilihan sanksi sosial atau denda, sanksi sosial bersih-bersih, mereka (pelanggar) yang menentukan," tegas Putra.
Baca Juga: Masker Berbahan Scuba dan Buff Tak Efektif Cegah Penyebaran COVID-19