TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Proyek Tol Kapal Betung

"Apabila membutuhkan, kami akan minta pengawalan"

Progres pembangunan tol Kapal Betung (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • PJ Gubernur Sumsel dorong percepatan penyelesaian proyek tol Kayuagung-Palembang-Betung
  • Progres terkendala pembebasan lahan dengan Pertagas, namun persoalan teknikal telah disepakati
  • Jika diperlukan penegak hukum, PJ Gubernur akan minta pengawalan agar sengketa lahan tidak menghambat pembangunan konstruksi

Palembang, IDN Times - Penjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, mendorong percepatan penyelesaian proyek jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) dengan turut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Hasil tinjauan ke lokasi tol menunjukkan adanya persoalan lahan di sekitar area ruas jalan Gandus hingga Interchange (IC) Musi Landas," ujar Elen melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: Tarif Tol Lampung 2024, Ruas Bakter dan Terpeka

1. Progres dari Musi Landas ke IC Betung terkendala pembebasan lahan dengan Pertamina Gas

Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi (Dok. Pemprov Sumsel)

Progres dari Musi Landas ke IC Betung terkendala pembebasan lahan dengan Pertamina Gas (Pertagas), karena di wilayah tersebut terdapat sambungan jaringan gas (Jargas). Namun, secara teknikal, persoalan tersebut telah disepakati bersama pihak Pertagas.

"Ada masalah lahan, tadi sudah ada proses penyelesaian terutama yang dari Gandus sampai ke Musi Landas. Sebenarnya secara regulasi tidak ada masalah, sehingga HK bisa melanjutkan pengerjaan yang sebelumnya dilakukan Waskita," kata Elen.

2. Pembangunan konstruksi dilakukan sesuai aturan undang-undang

Apabila terdapat persoalan hukum sesuai aturan undang-undang, terutama undang-undang pengadaan lahan, sudah ada konsignasi dan pembayaran. Untuk persoalan hukum, Elen memastikan tidak akan menghambat pengerjaan konstruksi.

"Ini yang kami dorong. Apabila nanti di lapangan membutuhkan penegak hukum, kami akan meminta pengawalan. Artinya, sengketa lahan yang ada tidak mengganggu pembangunan konstruksi sesuai aturan undang-undang," tambah Elen.

Berita Terkini Lainnya