Indra Septiarman Pembunuh Nia Penjual Gorengan Terancam Pasal Berlapis

Keluarga korban minta pelaku dihukum berat

Intinya Sih...

  • Indra Septiarman (27) terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurni Sari (18).
  • Ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah 20 tahun, sementara pasal 285 KUHP tentang Pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
  • Keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Laporan Kontributor Padang, Halbert Caniago 

Padang Pariaman, IDN Times - Indra Septiarman (27) tersangka kasus digaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurni Sari (18) terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/09/2024).

Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara untuk ancaman hukuman untuk pasal 285 KUHP tentap Pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Meskipun begitu, kapolda tidak menampik adanya penetapan pasal lainnya seperti 340 tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati. "Tapi ini masih terus berproses dan kemungkinan pasal yang ditetapkan akan berubah ada saja seperti pembunuhan berencana," katanya.

Penetapan pasal 338 tersebut tentunya tidak sesuai dengan keinginan keluarga yang meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya. Beberapa waktu lalu, ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina meminta agar tersangka dihukum dengan hukuman yang berat, bila perlu hukuman mati.

"Harapan kami hukumannya seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati," katanya.

Baca Juga: Nia Gadis Penjual Gorengan Sempat Diseret Pelaku 2 Km ke Bukit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya